Badan
Permusyawaratan Desa atau yang lebih familiar dengan istilah BPD merupakan
Lembaga desa yang sangat berperan penting dalam hal Pengawasan, Pengongtrolan,
Pengordinasian, melayani dan penampung aspirasi masyarakat. Dengan Perkembangan
Program Pemerintah Pusat maka kekuatan untuk mewujudkan porgram-program
Pemerintahan Joko Widodo dengan Nawacitanya dapat terealisasi sesuai amanat
undang-undang terbaru yang di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD akan lebih baik didalam
pengelolaanya.
Adapun Tugas dan Fungsi BPD sesuai dengan
perintah undang-undang Permendagri adalah sebagai berikut :
1. BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa dan
- Melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa
2. BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi
masyarakat
- Mengelola aspirasi
masyarakat
- Menyalurkan aspirasi
masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah
BPD
- Menyelenggarakan musyawarah
Desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakn Musyawarah
desa khusus untuk pemeilihan kepala desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja kepala desa
- Melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
- Menciptakan hubungan kerja
yang harmonis dengan Pemeritah desa dan lembaga lainnya dan
- Melaksanakan tugas lain yang
diatur ketentuan perundang-undangan