BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WAKEAKEA


BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA WAKEAKEA

        Badan Permusyawaratan Desa atau yang lebih familiar dengan istilah BPD merupakan Lembaga desa yang sangat berperan penting dalam hal Pengawasan, Pengongtrolan, Pengordinasian, melayani dan penampung aspirasi masyarakat. Dengan Perkembangan Program Pemerintah Pusat maka kekuatan untuk mewujudkan porgram-program Pemerintahan Joko Widodo dengan Nawacitanya dapat terealisasi sesuai amanat undang-undang terbaru yang di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD akan lebih baik didalam pengelolaanya.

Adapun Tugas dan Fungsi BPD sesuai dengan perintah undang-undang Permendagri adalah sebagai berikut :
1. BPD mempunyai fungsi :
    - Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
    - Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat  Desa dan
    - Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
2.  BPD mempunyai tugas :
    - Menggali aspirasi masyarakat
    - Menampung aspirasi masyarakat
    - Mengelola aspirasi masyarakat
    - Menyalurkan aspirasi masyarakat
    - Menyelenggarakan musyawarah BPD
    - Menyelenggarakan musyawarah Desa
    - Membentuk panitia pemilihan kepala desa
    - Menyelenggarakn Musyawarah desa khusus untuk pemeilihan kepala desa antarwaktu
    - Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan desa bersama kepala desa
    - Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
    - Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
    - Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemeritah desa dan lembaga lainnya dan 
    - Melaksanakan tugas lain yang diatur ketentuan perundang-undangan
Diberdayakan oleh Blogger.

Theme Support